MUI meralat fatwa sebelumnya berkenaan arah kiblat, jika sebelumnya arah kiblat adalah barat, fatwa tersebut ditarik. Di gantikan dengan fatwa ke arah barat laut. Di karenakan posisi Kiblat bergeser sekitar 20 hingga 25 derajat
“Kiblat bukan di barat, tetapi di barat laut. Dari arah barat lurus bergeser sedikit ke utara kira-kira antara 20-25 derajat,”
Dan MUI juga [...]
Related posts:
