Lima mahasiswa dari tiga perguruan tinggi yang terlibat penyerangan dan perusakan kantor polisi di fly over Makassar terancam enam tahun penjara. Kelimanya didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Makassar. Kelima mahasiswa, yakni Hasanuddin Rahim dan Muhammad Habibi Musdin dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ahmad Syahban Munawir dari Universitas Islam Negeri (UIN), Syamsul Asri dan Fuad Bachmid dari Universitas 45 Makassar. Selain itu, mahasiswa Muhammad Habibi Musdin, Syamsul Asri, dan Fuad Bachmid juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan alias melakukan provokasi yang menimbulkan terjadinya perusakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adnan Hamzah dalam dakwaannya mengatakan, ketiga mahasiswa tersebut diduga menjadi otak penyerangan. Akibatnya, kantor pos polisi di fly over mengalami kerusakan, empat mobil polisi rusak, dan seorang polisi mengalami luka akibat dikeroyok mahasiswa. “Tiga mahasiswa inilah yang diduga menjadi provokator sehingga kami jerat dengan pasal penghasutan,” ungkap dia di depan hakim yang dipimpin Wayan Karya. Awalnya aksi yang digelar (10/12) oleh mahasiswa UMI, 45, dan UIN untuk menuntut pertanggungjawaban polisi yang menembak mahasiswa saat aksi sehari sebelumnya.
Aksi mahasiswa sebelumnya dilakukan untuk memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember. “Awalnya aksi hanya orasi di depan kampus UMI dan 45 sebelum mahasiswa UIN bergabung, nanti bergabung baru ada provokasi penyerangan,” katanya. Akibat perbuatannya, kelima mahasiswa terancam pidana penjara enam tahun. Demikian catatan online Kanghari Blog tentang Penyerangan dan perusakan kantor polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adnan Hamzah dalam dakwaannya mengatakan, ketiga mahasiswa tersebut diduga menjadi otak penyerangan. Akibatnya, kantor pos polisi di fly over mengalami kerusakan, empat mobil polisi rusak, dan seorang polisi mengalami luka akibat dikeroyok mahasiswa. “Tiga mahasiswa inilah yang diduga menjadi provokator sehingga kami jerat dengan pasal penghasutan,” ungkap dia di depan hakim yang dipimpin Wayan Karya. Awalnya aksi yang digelar (10/12) oleh mahasiswa UMI, 45, dan UIN untuk menuntut pertanggungjawaban polisi yang menembak mahasiswa saat aksi sehari sebelumnya.
Aksi mahasiswa sebelumnya dilakukan untuk memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember. “Awalnya aksi hanya orasi di depan kampus UMI dan 45 sebelum mahasiswa UIN bergabung, nanti bergabung baru ada provokasi penyerangan,” katanya. Akibat perbuatannya, kelima mahasiswa terancam pidana penjara enam tahun. Demikian catatan online Kanghari Blog tentang Penyerangan dan perusakan kantor polisi.
