Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkunjung ke Mapolda Sumut kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mempertanyakan hak asasi para tersangka terorisme selama dalam tahanan. Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue memimpin tim yang berkunjung ke Mapolda Sumut. Didampingi dua anggota Komnas HAM lainnya, dia langsung menemui sembilan tersangka yang terjerat kasus terorisme di Sumatera Utara. Kesembilan tersangka itu, yakni Zumirin alias Sobirin alias Ari; Jaja Miharja alias Hasyim alias Syafrizal; Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan; Pamriyanto alias Suryo Saputro alias Pian alias Empi.
Lalu, Beben Khairul alias Banin alias Beben alias Abu Ziyad; Agus Sunyoto alias Syaifuddin alias Gaplek; Marwan alias Nano alias Wak Geng; Anton Sujarwo alias Iqbal alias Supriyadi alias Supri; Khairul Ghazali alias Abu Yasin. Komnas HAM melihat langsung kondisi para tersangka teroris, yang dibekuk akhir 2010 lalu, di sel dengan penjagaan khusus. Seusai menemui para tahanan, Syafruddin mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menindaklanjuti pembentukan tim pemantau penanganan terorisme di Indonesia.
“Komnas HAM memastikan para tahanan yang tersangka teroris tersebut tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi, tadi saya sudah bertemu dengan Ustaz Ghazali. Hingga saat ini kami menilai hak-hak para tahanan masih diberikan,” ungkap Syafruddin kepada wartawan usai menjenguk para tersangka terorisme di sel tahanan Direktorat Reskrim Polda Sumut. Kata dia, Komnas HAM memiliki wewenang untuk memastikan apakah para tahanan yang terlibat teroris tersebut mendapatkan haknya sebagai warga negara dari instansi kepolisian.
“Beberapa bulan lalu Komnas HAM membentuk tim penanganan teroris.Tugasnya adalah memastikan negara tetap memberikan hak-hak kepada para tersangka teroris ini,”tuturnya. Syafruddin menambahkan, selain menjenguk tahanan yang tersangkut kasus terorisme di Sumatera Utara, seluruh Komisioner Komnas HAM juga melakukan hal sama di seluruh wilayah Indonesia, yang juga terdapat tersangka terorisme. Namun, untuk saat ini, katanya, pihaknya masih fokus di Pulau Sumatera dan Jawa.
Hasil dari pertemuan dengan para tersangka teroris ini akan dirumuskan dalam satu rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolri untuk diterapkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Sebelum mengunjungi tahanan kasus terorisme di Sumatera Utara, sebelumnya Komnas HAM yang dipimpinnya juga melakukan hal yang sama di Mapolda Nanggroe Aceh Darussalam. Di sana, tersangka terorisme jaringan Jantho, Aceh Besar ditahan dan masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan.
Sementara itu, Pengganti Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansauri menuturkan, penanganan terhadap tersangka teroris, sejak awal pemeriksaan hingga proses pelimpahan ke pengadilan, dilakukan sesuai standar Kepolisian. “Kami tangani sejak penangkapan, pemeriksaan, hingga berkasnya dilimpahkan dilakukan secara profesional dan proporsional,”tandasnya.
Seperti diketahui, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kesembilan tersangka tersebut telah dilimpahkan Densus AT 88 yang menangani kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah dinyatakan lengkap (P- 21). Karena pertimbangan keamanan, para tersangka dititipkan di sel tahanan Direktorat Reskrim Mapolda Sumut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6,7,9,13,15,17,dan 9 UU No15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 ayat 4 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 56 ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Demikian catatan online Kanghari Blog tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Lalu, Beben Khairul alias Banin alias Beben alias Abu Ziyad; Agus Sunyoto alias Syaifuddin alias Gaplek; Marwan alias Nano alias Wak Geng; Anton Sujarwo alias Iqbal alias Supriyadi alias Supri; Khairul Ghazali alias Abu Yasin. Komnas HAM melihat langsung kondisi para tersangka teroris, yang dibekuk akhir 2010 lalu, di sel dengan penjagaan khusus. Seusai menemui para tahanan, Syafruddin mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menindaklanjuti pembentukan tim pemantau penanganan terorisme di Indonesia.
“Komnas HAM memastikan para tahanan yang tersangka teroris tersebut tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi, tadi saya sudah bertemu dengan Ustaz Ghazali. Hingga saat ini kami menilai hak-hak para tahanan masih diberikan,” ungkap Syafruddin kepada wartawan usai menjenguk para tersangka terorisme di sel tahanan Direktorat Reskrim Polda Sumut. Kata dia, Komnas HAM memiliki wewenang untuk memastikan apakah para tahanan yang terlibat teroris tersebut mendapatkan haknya sebagai warga negara dari instansi kepolisian.
“Beberapa bulan lalu Komnas HAM membentuk tim penanganan teroris.Tugasnya adalah memastikan negara tetap memberikan hak-hak kepada para tersangka teroris ini,”tuturnya. Syafruddin menambahkan, selain menjenguk tahanan yang tersangkut kasus terorisme di Sumatera Utara, seluruh Komisioner Komnas HAM juga melakukan hal sama di seluruh wilayah Indonesia, yang juga terdapat tersangka terorisme. Namun, untuk saat ini, katanya, pihaknya masih fokus di Pulau Sumatera dan Jawa.
Hasil dari pertemuan dengan para tersangka teroris ini akan dirumuskan dalam satu rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolri untuk diterapkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Sebelum mengunjungi tahanan kasus terorisme di Sumatera Utara, sebelumnya Komnas HAM yang dipimpinnya juga melakukan hal yang sama di Mapolda Nanggroe Aceh Darussalam. Di sana, tersangka terorisme jaringan Jantho, Aceh Besar ditahan dan masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan.
Sementara itu, Pengganti Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansauri menuturkan, penanganan terhadap tersangka teroris, sejak awal pemeriksaan hingga proses pelimpahan ke pengadilan, dilakukan sesuai standar Kepolisian. “Kami tangani sejak penangkapan, pemeriksaan, hingga berkasnya dilimpahkan dilakukan secara profesional dan proporsional,”tandasnya.
Seperti diketahui, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kesembilan tersangka tersebut telah dilimpahkan Densus AT 88 yang menangani kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah dinyatakan lengkap (P- 21). Karena pertimbangan keamanan, para tersangka dititipkan di sel tahanan Direktorat Reskrim Mapolda Sumut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6,7,9,13,15,17,dan 9 UU No15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 ayat 4 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 56 ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Demikian catatan online Kanghari Blog tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
