Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menyoroti rencana Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng memperpanjang masa dinas pejabat eselon II yang segera memasuki masa pensiun. Wali Kota didesak tidak memperpanjang masa dinas pejabat yang memasuki purnabakti karena itu dinilai menghambat regenerasi pejabat di internal Pemerintah Kota (Pemkot). “Pejabat Palopo perlu regenerasi sehingga Komisi I akan merekomendasikan kepada Wali Kota agar tidak memperpanjang masa dinas pejabat yang memasuki usia pensiun,” ujar Ketua Komisi I DPRD Palopo Henry Galib.
Komisi I DPRD Palopo melansir data yang menyebutkan lima pejabat Pemkot yang akan pensiun dalam waktu dekat ini, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo Ruppe L, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Zulkarnain Abduh, Kepala Ketahanan Pangan Ilyas Mallewa, Asisten I Syamsul Bachri, Staf Ahli Bidang Perekonomian Gabbuh.
Kelima pejabat yang akan memasuki usia pensiun itu telah mengusulkan perpanjangan masa dinas kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Gabbuh hampir dipastikan diperpanjang masa dinasnya karena belum lama ini dilantik menduduki jabatan eselon II. Bahkan, pelantikan Gabbuh yang dilakukan Wali Kota di rumah jabatannya terbilang istimewa. Dia dilantik seorang diri dan hanya dihadiri beberapa pejabat Pemkot.
Henry mengatakan,perpanjangan masa dinas pejabat memang memungkinkan dilakukan dan merupakan hak prerogatif Wali Kota sebagai kepala daerah. ”Namun, perlu dipertimbangkan matang memperpanjang masa dinas pejabat mengingat masih banyak pejabat muda dan energik yang perlu mendapat promosi,”ujarnya. Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng mengisyaratkan akan melakukan mutasi di internal Pemkot Palopo dalam waktu dekat ini.Mutasi pertama 2011 dilakukan awal Februari lalu.
Mutasi jilid dua ini untuk mengisi beberapa jabatan eselon III yang lowong, termasuk penyegaran pejabat eselon II. Informasi yang diperoleh media massa di BKD, empat di antara pejabat pensiun hampir dipastikan akan diperpanjang masa dinasnya dua tahun ke depan. Hanya Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Zulkarnaen Abduh yang disebutkan tidak diperpanjang masa dinasnya karena sudah mengalami perpanjangan.
Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng menyatakan, perpanjangan masa dinas pejabat eselon II yang akan memasuki usia pensiun adalah kewenangan kepala daerah. Perpanjangan masa jabatan pejabat tersebut dibenarkan sesuai Peraturan Pemerintah No 22/1979. Aturan itu diperjelas dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 60/2008. Menurutnya, perpanjangan dinas pejabat dilakukan karena tenaga mereka masih dibutuhkan. Demikian catatan online Kanghari Blog tentang HPA Tenriadjeng.
Komisi I DPRD Palopo melansir data yang menyebutkan lima pejabat Pemkot yang akan pensiun dalam waktu dekat ini, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo Ruppe L, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Zulkarnain Abduh, Kepala Ketahanan Pangan Ilyas Mallewa, Asisten I Syamsul Bachri, Staf Ahli Bidang Perekonomian Gabbuh.
Kelima pejabat yang akan memasuki usia pensiun itu telah mengusulkan perpanjangan masa dinas kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Gabbuh hampir dipastikan diperpanjang masa dinasnya karena belum lama ini dilantik menduduki jabatan eselon II. Bahkan, pelantikan Gabbuh yang dilakukan Wali Kota di rumah jabatannya terbilang istimewa. Dia dilantik seorang diri dan hanya dihadiri beberapa pejabat Pemkot.
Henry mengatakan,perpanjangan masa dinas pejabat memang memungkinkan dilakukan dan merupakan hak prerogatif Wali Kota sebagai kepala daerah. ”Namun, perlu dipertimbangkan matang memperpanjang masa dinas pejabat mengingat masih banyak pejabat muda dan energik yang perlu mendapat promosi,”ujarnya. Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng mengisyaratkan akan melakukan mutasi di internal Pemkot Palopo dalam waktu dekat ini.Mutasi pertama 2011 dilakukan awal Februari lalu.
Mutasi jilid dua ini untuk mengisi beberapa jabatan eselon III yang lowong, termasuk penyegaran pejabat eselon II. Informasi yang diperoleh media massa di BKD, empat di antara pejabat pensiun hampir dipastikan akan diperpanjang masa dinasnya dua tahun ke depan. Hanya Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Zulkarnaen Abduh yang disebutkan tidak diperpanjang masa dinasnya karena sudah mengalami perpanjangan.
Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng menyatakan, perpanjangan masa dinas pejabat eselon II yang akan memasuki usia pensiun adalah kewenangan kepala daerah. Perpanjangan masa jabatan pejabat tersebut dibenarkan sesuai Peraturan Pemerintah No 22/1979. Aturan itu diperjelas dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 60/2008. Menurutnya, perpanjangan dinas pejabat dilakukan karena tenaga mereka masih dibutuhkan. Demikian catatan online Kanghari Blog tentang HPA Tenriadjeng.
